A. Pengertian Profesi
Menurut bahasa Profesi berasal dari bahasa latin
"Proffesio" yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan
pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi:
kegiatan "apa saja" dan "siapa saja" untuk memperoleh
nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti
sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu
dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Pengertian profesi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan,
kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya keahlian dan etika
khusus serta standar layanan.
Menurut Dr. B. Kieser Jabatan guru dapat dikatakan sebuah
profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar,
mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat
memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada
pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru
menjadi berbeda dari pekerjaan lain, profesi guru termasuk ke dalam profesi
khusus selain dokter, penasihat hukum, pastur. Kekhususannya adalah bahwa
hakekatnya terjadi dalam suatu bentuk pelayanan manusia atau masyarakat. Orang
yang menjalankan profesi ini hendaknya menyadari bahwa ia hidup dari padanya,
itu haknya; ia dan keluarganya harus hidup akan tetapi hakikat profesinya
menuntut agar bukan nafkah hidup itulah yang menjadi motivasi utamanya,
melainkan kesediaannya untuk melayani sesama.
Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur.
Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya
dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam ke-adaan
darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata
lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
B. Dua Prinsip Etika Profesi Luhur
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi
itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan:
"Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien.
Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur),
para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada
kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri.
Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang
profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepen-tingan klien."
kedua adalah pelaksana profesi luhur ini harus memiliki
pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi,
agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita
kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi
luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam ke-adaan apapun tetap
menjunjung tinggi tuntutan profesinya. Kesimpulannya adalah jabatan guru juga
merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya,
bu-kan semata-mata segi materinya belaka.
C. Professional
Professional yaitu seorang guru, yang ahli dalam bidang keilmuan
yang dikuasainya dituntut bukan hanya sekedar mampu mentransfer keilmuan ke
dalam diri anak didik, tetapi juga mampu mengembangkan potensi yang ada dalam
diri poserta didik. Maka, bentuk pembelajaran kongkret dan penilaian secara
komprehensif diperlukan untuk bisa melihat siswa dari berbagai perspektif.
Persiapan pembelajaran menjadi sesuatu yang wajib dikerjakan, dan pelaksanaan
aplikasi dalam kelas berpijak kepada persiapan yang telah dibuat dengan
menyesuaikan terhadap kondisi setempat atau kelas yang berbeda. Kepedulian
untuk mengembangkan kemampuan afektif, emosional, social dan spiritual siswa,
sesuatu yang vital untuk bisa melihat kelebihan atau keungulan yang terdapat
dalam diri anak. Peserta didik diberi kesempatan untuk mengembangkan diri dan
menemukan aktualisasi sehingga tumbuh rasa percaya diri.
Berikut akan diuraikan tentang 2 tuntutan yang harus dipilih dan dilaksanakan
guru dalam upaya mendewasakan anak didik. Tuntutan itu adalah:
1. Mengembangkan visi anak didik tentang apa yang baik dan
mengembangkan self esteem anak didik.
2. Mengembangkan potensi umum sehingga dapat bertingkah laku secara
kritis terhadap pilihan-pilihan. Secara konkrit anak didik mampu mengambil
keputusan untuk menentukan mana yang baik atau tidak baik.
Seorang guru dalam kehidupan
pekerjaannya menjadikan pokok satu sebagai tuntutan yang dipenuhi maka yang
terjadi pada anak didik adalah suatu pengembangan konsep manusia terhadap apa
yang baik dan bersifat eks-klusif. Maksudnya adalah bahwa konsep manusia
terhadap apa yang baik hanya dikembangkan dari sudut pandang yang sudah ada
pada diri siswa sehingga tak terakomodir konsep baik secara universal. Dalam
hal ini, anak didik tidak diajarkan bahwa untuk mengerti akan apa yang baik
tidak hanya bertitik tolak pada diri siswa sendiri tetapi perlu mengerti konsep
ini dari orang lain atau lingkungan sehingga menutup kemungkinan akan timbulnya
visi bersama akan hal yang baik.
Tujuan yang kedua lebih menekankan akan kemampuan dan peranan
lingkungan dalam menentukan apa yang baik tidak hanya berdasarkan pada diri
namun juga pada orang lain berikut akibatnya. Di lain pihak guru mempersiapkan
anak didik untuk melaksanakan kebebasannya dalam mengembangkan visi apa yang baik
secara kongkrit dengan penuh rasa tanggung jawab di tengah kehidupan bermasyarakat
sehingga pada akhirnya akan terbentuklah dalam diri anak sense of justice dan
sense of good.
Komitmen guru dalam mengajar guna pencapaian tujuan mengajar yang
kedua lebih lanjut diuraikan bahwa guru harus memiliki loyalitas terhadap apa
yang ditentukan oleh lembaga (sekolah). Sekolah selanjutnya akan mengatur guru,
KBM dan siswa supaya mengalami proses belajar mengajar yang berlangsung dengan
baik dan supaya tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. Namun demikian, sekolah
juga perlu memberikan kebebasan bagi guru untuk mengembangkan, memvariasikan,
kreativitas dalam merencanakan, membuat dan mengevaluasi sesuatu proses yang
baik (guru mempunyai oto-nomi). Hal ini menjadi perlu bagi se- orang yang
profesional dalam pekerjaannya.
Masyarakat umum juga dapat membantu guru dalam proses kegiatan
belajar mengajar. Hal ini dimungkinkan karena masyarakat ikut bertanggung jawab
terhadap `proses' anak didik. Ma-syarakat dapat mengajukan saran, kritik bagi
lembaga (sekolah). Lembaga (sekolah) boleh saja mempertimbangkan atau
menggunakan masukan dari masyarakat untuk mengembangkan pendidikan tetapi
lembaga (sekolah) atau guru tidak boleh bertindak sesuai dengan kehendak
masyarakat karena hal ini menyebabkan hilangnya profesionalitas guru dan
otonomi lembaga (sekolah) atau guru.
D. Kode Etik Guru
KODE ETIK GURU INDONESIA
Kode etik guru yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya
berjiwa Pancasila
2. Guru
memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
3. Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4. Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses
belajar mengajar
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6. Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da
martabat profesinya
7. Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
8. Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan kemampuan berorganisasi sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9. Guru
melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
ö@è% ÉQöqs)»t (#qè=yJôã$# 4n?tã öNà6ÏGtR%s3tB ÎoTÎ) ×@ÏJ»tã ( t$öq|¡sù cqßJn=÷ès? ÇÌÒÈ
Katakanlah: "Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan
keadaanmu, Sesungguhnya aku
akan bekerja (pula), Maka kelak kamu akan
mengetahui,(az-zumar : 39